Selasa, 21 Maret 2017

Etika berhubungan dengan perilaku manusia. Manusia itu yakin dan wajib berbuat baik dan menghindari  yang jahat. Oleh karena itu dalam etika mempermasalahkan hal-hal seperti:  apakah yang disebut baik itu,  apakah yang buruk itu, apakah ukuran baik dan buruk itu, apakah suara batin itu, mengapa orang terikat pada kesusilaan.
Profesionalisme adalah suatu kemampuan yang dianggap berbeda dalam menjalankan suatu pekerjaan . Profesionalisme  dapat diartikan juga dengan suatu keahlian dalam penanganan suatu masalah atau pekerjaan dengan hasil yang maksimal dikarenakan telah menguasai bidang yang dijalankan tersebut.
Beberapa pengertian tentang etika profesi
1.    Merupakan hasil pengaturan diri profesi yang bersangkutan dan ini perwujudanmoral yang hakiki, yang tidak dapat dipaksakan dari luar.
2.    Dapat  berlaku efektif apabila dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam lingkungan profesi itu sendiri.

Selasa, 16 Juni 2015

Pelanggaran Hukum dunia maya

Munculnya revolusi teknologi informasi dewasa ini dan masa depan tidak hanya membawa dampak pada perkembangan teknologi itu sendiri, akan tetapi juga akan mempengaruhi aspek kehidupan lain seperti agama, kebudayaan, sosial, politik, kehidupan pribadi, masyarakat bahkan bangsa dan negara.

Selain dampak positif yang ditimbulkan, jaringan informasi global atau internet saat ini telah menjadi salah satu sarana untuk melakukan kejahatan baik domestik maupun internasional. Internet menjadi medium bagi pelaku kejahatan untuk melakukan kejahatan dengan sifatnya yang mondial, internasional dan melampaui batas ataupun kedaulatan suatu negara. Semua ini menjadi motif dan modus operandi yang amat menarik bagi para penjahat digital.

Cyber crime atau kejahatan dunia maya dapat didefenisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan komunikasi. Beberapa contoh kasus pelangaran hukum terhadap dunia maya (cyber Crime) diantaranya adalah Hacker, Cracker, Defacer, Carding, Frauder, Spammer.

Tingkatan Hacker

1.      Elite


      Ciri-ciri   : mengerti sistem operasi luar dalam, sanggup mengkonfigurasi &   menyambungkan jaringan secara global, melakukan pemrogramman setiap   harinya, effisien & trampil, menggunakan pengetahuannya dengan   tepat, tidak menghancurkan data-data, dan selalu mengikuti peraturan   yang ada. Tingkat Elite ini sering disebut sebagai ‘suhu’.
2.      Semi Elite
Ciri-ciri   : lebih muda dari golongan elite, mempunyai kemampuan &  pengetahuan  luas tentang komputer, mengerti tentang sistem operasi  (termasuk  lubangnya), kemampuan programnya cukup untuk mengubah program  eksploit.
3.     Developed Kiddie

Kode Etik Hacker

Kode Etik Hacker



1.    Mampu mengakses komputer tak terbatas dan totalitas.
2.     Semua informasi haruslah FREE.
3.    Tidak percaya pada otoritas, artinya memperluas desentralisasi.
4.    Tidak memakai identitas palsu, seperti nama samaran yang konyol, umur, posisi, dll.
5.    Mampu membuat seni keindahan dalam komputer.
6.    Komputer dapat mengubah hidup menjadi lebih baik.
7.    Pekerjaan yang di lakukan semata-mata demi kebenaran informasi yang harus disebar luaskan.
8.    Memegang teguh komitmen tidak membela dominasi ekonomi industri software tertentu.
9.    Hacking adalah senjata mayoritas dalam perang melawan pelanggaran batas teknologi komputer.
10. Baik Hacking maupun Phreaking adalah satu-satunya jalan lain untuk   menyebarkan informasi pada massa agar tak gagap dalam komputer.

HACKER dan Cracker tidaklah sama

HACKER     
  • Mempunyai kemampuan menganalisa kelemahan suatu sistem atau situs. Sebagai contoh: jika seorang hacker mencoba menguji situs Yahoo! dipastikan isi situs tersebut tak akan berantakan dan mengganggu yang lain. Biasanya hacker melaporkan kejadian ini untuk diperbaiki menjadi sempurna.
  • Hacker mempunyai etika serta kreatif dalam merancang suatu program yang berguna bagi siapa saja. 
  • Seorang Hacker tidak pelit membagi ilmunya kepada ornag-orang serius atas nama ilmu pengetahuan dan kebaikan.

Carding Dan Contoh Kasus

Pengertian Carding dan Contoh KAsus

 Kartu kredit merupakan alat pembayaran yang semakin populer di masyarakat dunia bahkan Indonesia. Kartu kredit sebagai alat bayar merupakan jenis APMK yang keberadaannya paling lama digunakan di negeri ini sejak era 1980-an. Pada awalnya, pemegang kartu kredit masih terbatas pada kelompok-kelompok sosial tertentu dan penggunaannya ditujukan untuk pembayaran yang bersifat khusus. 
     Perkembangan tersebut sebenarnya didorong oleh berbagai faktor yang berkenaan dengan pengunaan kemudahan, kepraktisan dan citra diri pemegang kartu(Abdulkadir Muhammad dan Rilda Murniati, 2000). Saat ini dengan perkembangan kebutuhan alat bayar yang lebih efisien, mudah dan nyaman digunakan, alat bayar melalui kartu kredit ini menjadi salah satu primadona di masyarakat. Berdasarkan Laporan Sistem Pembayaran dan Pengedaran Uang Bank Indonesia (LSPPU BI) tahun 2009 jumlah pemegang kartu kredit di Indonesia sudah mencapai lebih dari 12 juta kartu yang beredar dari total 20 penerbit (issuer) di Indonesia. Oleh karena itu, bisnis kartu kredit menjadi salah satu mesin profit setiap bank dan lembaga bukan bank baik dalam meraih costumer baru maupun mencetak portofolio bisnis secara variatif. Namun praktek industri kartu kredit di Indonesia belum sepenuhnya aman dari tangan-tangan jahil atau pelaku kejahatan kartu kredit. 

Kaus PornoGrafi

"ANALISA KASUS CYBERCRIME PORNOGRAFI(PENYEBARAN VIDEO PORNO ARIEL PETERPAN)"

    Maraknya kasus video porno Ariel “Peterpan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video tersebut di unggah di internet. Sejak Juni 2010 Kasus ini benar - benar meledak hingga menjadi trending topic di twitter .Nama Ariel Peterpan diplesetkan oleh sebagian netter menjadi Ariel Peterporn (Porn = Porno). Dikarenakan kasus ini benar-benar membahayakan keselamatan negara (generasi muda) maka hakim dengan berani mengambil terobosan keputusan. Hukum dibuat untuk menciptakan keteraturan berdasarkan hukum pidana (tertulis) dan hukum tidak tertulis (norma-sosial).
            Terdakwa Ariel Peterpan dengan sengaja menyebarkan video porno yang dibuatnya sendiri dengan menunjukkan kepada rekan-rekannya. Terdakwa Ariel Peterpan memberi peluang pada Reza (Redjoy) editor musiknya untuk menyalin isi hardisk file video porno. Selanjutnya Redjoy memberikan video porno Ariel Peterpan pada Anggit. Sehingga dapat disimpulkan ada kesengajaan penyebaran video porno yang dibuatnya sendiri.
            Terdakwa Ariel Peterpan tidak mengakui bahwa video porno itu diperankan oleh dirinya. Terdakwa Ariel Peterpan mengakui kalau hardisk yang disalin oleh Redjoy adalah miliknya. Ada kesengajaan dari Terdakwa Ariel Peterpan mendistribusikan video porno yang direkamnya sendiri dengan menunjukkan pada Redjoy.
            Hukuman untuk Terdakwa Ariel Peterpan adalah 3.5 tahun penjara plus denda 250 juta rupiah. Pengadilan banding hingga Mahkamah Agung tetap pada pendiriannya 3.5 tahun plus denda 250 juta.
Cyber pornography barangkali dapat diartikan sebagai penyebaran muatan pornografi melalui internet. Penyebarluasan muatan pornografi melalui internet tidak diatur secara khusus dalam KUHP. Dalam KUHP juga tidak dikenal istilah/kejahatan pornografi. Namun, ada pasal KUHP yang bisa dikenakan untuk perbuatan ini, yaitu pasal 282 KUHP mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.