Etika berhubungan dengan perilaku manusia. Manusia itu yakin dan wajib
berbuat baik dan menghindari yang jahat. Oleh karena itu dalam etika
mempermasalahkan hal-hal seperti: apakah yang disebut baik itu, apakah
yang buruk itu, apakah ukuran baik dan buruk itu, apakah suara batin
itu, mengapa orang terikat pada kesusilaan.
Profesionalisme adalah suatu kemampuan yang dianggap berbeda dalam
menjalankan suatu pekerjaan . Profesionalisme dapat diartikan juga
dengan suatu keahlian dalam penanganan suatu masalah atau pekerjaan
dengan hasil yang maksimal dikarenakan telah menguasai bidang yang
dijalankan tersebut.
Beberapa pengertian tentang etika profesi
1. Merupakan hasil pengaturan diri profesi yang bersangkutan dan ini
perwujudanmoral yang hakiki, yang tidak dapat dipaksakan dari luar.
2. Dapat berlaku efektif apabila dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam lingkungan profesi itu sendiri.
Selasa, 21 Maret 2017
Selasa, 16 Juni 2015
Pelanggaran Hukum dunia maya
Selain dampak positif yang ditimbulkan, jaringan informasi global atau internet saat ini telah menjadi salah satu sarana untuk melakukan kejahatan baik domestik maupun internasional. Internet menjadi medium bagi pelaku kejahatan untuk melakukan kejahatan dengan sifatnya yang mondial, internasional dan melampaui batas ataupun kedaulatan suatu negara. Semua ini menjadi motif dan modus operandi yang amat menarik bagi para penjahat digital.
Cyber crime atau kejahatan dunia maya dapat didefenisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan komunikasi. Beberapa contoh kasus pelangaran hukum terhadap dunia maya (cyber Crime) diantaranya adalah Hacker, Cracker, Defacer, Carding, Frauder, Spammer.
Tingkatan Hacker
1. Elite
Ciri-ciri : mengerti sistem operasi luar dalam, sanggup mengkonfigurasi
& menyambungkan jaringan secara global, melakukan pemrogramman
setiap harinya, effisien & trampil, menggunakan pengetahuannya
dengan tepat, tidak menghancurkan data-data, dan selalu mengikuti
peraturan yang ada. Tingkat Elite ini sering disebut sebagai ‘suhu’.
2. Semi Elite
Ciri-ciri : lebih muda dari golongan elite, mempunyai kemampuan & pengetahuan luas tentang komputer, mengerti tentang sistem operasi (termasuk lubangnya), kemampuan programnya cukup untuk mengubah program eksploit.
Ciri-ciri : lebih muda dari golongan elite, mempunyai kemampuan & pengetahuan luas tentang komputer, mengerti tentang sistem operasi (termasuk lubangnya), kemampuan programnya cukup untuk mengubah program eksploit.
3. Developed
Kiddie
Kode Etik Hacker
Kode Etik Hacker
1. Mampu
mengakses komputer tak terbatas dan totalitas.
2. Semua informasi haruslah FREE.
3. Tidak
percaya pada otoritas, artinya memperluas desentralisasi.
4. Tidak
memakai identitas palsu, seperti nama samaran yang konyol, umur, posisi, dll.
5. Mampu
membuat seni keindahan dalam komputer.
6. Komputer
dapat mengubah hidup menjadi lebih baik.
7. Pekerjaan
yang di lakukan semata-mata demi kebenaran informasi yang harus disebar
luaskan.
8. Memegang
teguh komitmen tidak membela dominasi ekonomi industri software tertentu.
9. Hacking
adalah senjata mayoritas dalam perang melawan pelanggaran batas teknologi
komputer.
10. Baik Hacking
maupun Phreaking adalah satu-satunya jalan lain untuk menyebarkan
informasi pada massa agar tak gagap dalam komputer.
HACKER dan Cracker tidaklah sama
HACKER
- Mempunyai kemampuan menganalisa kelemahan suatu sistem atau situs. Sebagai contoh: jika seorang hacker mencoba menguji situs Yahoo! dipastikan isi situs tersebut tak akan berantakan dan mengganggu yang lain. Biasanya hacker melaporkan kejadian ini untuk diperbaiki menjadi sempurna.
- Hacker mempunyai etika serta kreatif dalam merancang suatu program yang berguna bagi siapa saja.
- Seorang Hacker tidak pelit membagi ilmunya kepada ornag-orang serius atas nama ilmu pengetahuan dan kebaikan.
Carding Dan Contoh Kasus
Pengertian Carding dan Contoh KAsus
Perkembangan tersebut sebenarnya didorong oleh berbagai faktor yang berkenaan dengan pengunaan kemudahan, kepraktisan dan citra diri pemegang kartu(Abdulkadir Muhammad dan Rilda Murniati, 2000). Saat ini dengan perkembangan kebutuhan alat bayar yang lebih efisien, mudah dan nyaman digunakan, alat bayar melalui kartu kredit ini menjadi salah satu primadona di masyarakat. Berdasarkan Laporan Sistem Pembayaran dan Pengedaran Uang Bank Indonesia (LSPPU BI) tahun 2009 jumlah pemegang kartu kredit di Indonesia sudah mencapai lebih dari 12 juta kartu yang beredar dari
total 20 penerbit (issuer) di Indonesia. Oleh karena itu, bisnis kartu
kredit menjadi salah satu mesin profit setiap bank dan lembaga bukan
bank baik dalam meraih costumer baru maupun mencetak portofolio bisnis secara variatif. Namun praktek industri kartu kredit di Indonesia belum sepenuhnya aman dari tangan-tangan jahil atau pelaku kejahatan kartu kredit.
Kaus PornoGrafi
"ANALISA KASUS CYBERCRIME PORNOGRAFI(PENYEBARAN VIDEO PORNO ARIEL PETERPAN)"
Maraknya
kasus video porno Ariel “Peterpan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video
tersebut di unggah di internet. Sejak Juni 2010 Kasus ini benar - benar meledak
hingga menjadi trending topic di twitter .Nama Ariel Peterpan diplesetkan oleh
sebagian netter menjadi Ariel Peterporn (Porn = Porno). Dikarenakan kasus ini
benar-benar membahayakan keselamatan negara (generasi muda) maka hakim dengan
berani mengambil terobosan keputusan. Hukum dibuat untuk menciptakan
keteraturan berdasarkan hukum pidana (tertulis) dan hukum tidak tertulis
(norma-sosial).
Terdakwa Ariel Peterpan dengan sengaja menyebarkan video
porno yang dibuatnya sendiri dengan menunjukkan kepada rekan-rekannya. Terdakwa
Ariel Peterpan memberi peluang pada Reza (Redjoy) editor musiknya untuk
menyalin isi hardisk file video porno. Selanjutnya Redjoy memberikan video
porno Ariel Peterpan pada Anggit. Sehingga dapat disimpulkan ada kesengajaan
penyebaran video porno yang dibuatnya sendiri.
Terdakwa Ariel Peterpan tidak mengakui bahwa video porno
itu diperankan oleh dirinya. Terdakwa Ariel Peterpan mengakui kalau hardisk
yang disalin oleh Redjoy adalah miliknya. Ada kesengajaan dari Terdakwa Ariel
Peterpan mendistribusikan video porno yang direkamnya sendiri dengan
menunjukkan pada Redjoy.
Hukuman untuk Terdakwa Ariel Peterpan adalah 3.5 tahun
penjara plus denda 250 juta rupiah. Pengadilan banding hingga Mahkamah Agung
tetap pada pendiriannya 3.5 tahun plus denda 250 juta.
Cyber
pornography barangkali dapat diartikan sebagai penyebaran muatan pornografi
melalui internet. Penyebarluasan muatan pornografi melalui internet tidak
diatur secara khusus dalam KUHP. Dalam KUHP juga tidak dikenal
istilah/kejahatan pornografi. Namun, ada pasal KUHP yang bisa dikenakan untuk
perbuatan ini, yaitu pasal 282 KUHP mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.
Langganan:
Postingan (Atom)