Selasa, 16 Juni 2015

Pelanggaran Hukum dunia maya

Munculnya revolusi teknologi informasi dewasa ini dan masa depan tidak hanya membawa dampak pada perkembangan teknologi itu sendiri, akan tetapi juga akan mempengaruhi aspek kehidupan lain seperti agama, kebudayaan, sosial, politik, kehidupan pribadi, masyarakat bahkan bangsa dan negara.

Selain dampak positif yang ditimbulkan, jaringan informasi global atau internet saat ini telah menjadi salah satu sarana untuk melakukan kejahatan baik domestik maupun internasional. Internet menjadi medium bagi pelaku kejahatan untuk melakukan kejahatan dengan sifatnya yang mondial, internasional dan melampaui batas ataupun kedaulatan suatu negara. Semua ini menjadi motif dan modus operandi yang amat menarik bagi para penjahat digital.

Cyber crime atau kejahatan dunia maya dapat didefenisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan komunikasi. Beberapa contoh kasus pelangaran hukum terhadap dunia maya (cyber Crime) diantaranya adalah Hacker, Cracker, Defacer, Carding, Frauder, Spammer.

Tingkatan Hacker

1.      Elite


      Ciri-ciri   : mengerti sistem operasi luar dalam, sanggup mengkonfigurasi &   menyambungkan jaringan secara global, melakukan pemrogramman setiap   harinya, effisien & trampil, menggunakan pengetahuannya dengan   tepat, tidak menghancurkan data-data, dan selalu mengikuti peraturan   yang ada. Tingkat Elite ini sering disebut sebagai ‘suhu’.
2.      Semi Elite
Ciri-ciri   : lebih muda dari golongan elite, mempunyai kemampuan &  pengetahuan  luas tentang komputer, mengerti tentang sistem operasi  (termasuk  lubangnya), kemampuan programnya cukup untuk mengubah program  eksploit.
3.     Developed Kiddie

Kode Etik Hacker

Kode Etik Hacker



1.    Mampu mengakses komputer tak terbatas dan totalitas.
2.     Semua informasi haruslah FREE.
3.    Tidak percaya pada otoritas, artinya memperluas desentralisasi.
4.    Tidak memakai identitas palsu, seperti nama samaran yang konyol, umur, posisi, dll.
5.    Mampu membuat seni keindahan dalam komputer.
6.    Komputer dapat mengubah hidup menjadi lebih baik.
7.    Pekerjaan yang di lakukan semata-mata demi kebenaran informasi yang harus disebar luaskan.
8.    Memegang teguh komitmen tidak membela dominasi ekonomi industri software tertentu.
9.    Hacking adalah senjata mayoritas dalam perang melawan pelanggaran batas teknologi komputer.
10. Baik Hacking maupun Phreaking adalah satu-satunya jalan lain untuk   menyebarkan informasi pada massa agar tak gagap dalam komputer.

HACKER dan Cracker tidaklah sama

HACKER     
  • Mempunyai kemampuan menganalisa kelemahan suatu sistem atau situs. Sebagai contoh: jika seorang hacker mencoba menguji situs Yahoo! dipastikan isi situs tersebut tak akan berantakan dan mengganggu yang lain. Biasanya hacker melaporkan kejadian ini untuk diperbaiki menjadi sempurna.
  • Hacker mempunyai etika serta kreatif dalam merancang suatu program yang berguna bagi siapa saja. 
  • Seorang Hacker tidak pelit membagi ilmunya kepada ornag-orang serius atas nama ilmu pengetahuan dan kebaikan.

Carding Dan Contoh Kasus

Pengertian Carding dan Contoh KAsus

 Kartu kredit merupakan alat pembayaran yang semakin populer di masyarakat dunia bahkan Indonesia. Kartu kredit sebagai alat bayar merupakan jenis APMK yang keberadaannya paling lama digunakan di negeri ini sejak era 1980-an. Pada awalnya, pemegang kartu kredit masih terbatas pada kelompok-kelompok sosial tertentu dan penggunaannya ditujukan untuk pembayaran yang bersifat khusus. 
     Perkembangan tersebut sebenarnya didorong oleh berbagai faktor yang berkenaan dengan pengunaan kemudahan, kepraktisan dan citra diri pemegang kartu(Abdulkadir Muhammad dan Rilda Murniati, 2000). Saat ini dengan perkembangan kebutuhan alat bayar yang lebih efisien, mudah dan nyaman digunakan, alat bayar melalui kartu kredit ini menjadi salah satu primadona di masyarakat. Berdasarkan Laporan Sistem Pembayaran dan Pengedaran Uang Bank Indonesia (LSPPU BI) tahun 2009 jumlah pemegang kartu kredit di Indonesia sudah mencapai lebih dari 12 juta kartu yang beredar dari total 20 penerbit (issuer) di Indonesia. Oleh karena itu, bisnis kartu kredit menjadi salah satu mesin profit setiap bank dan lembaga bukan bank baik dalam meraih costumer baru maupun mencetak portofolio bisnis secara variatif. Namun praktek industri kartu kredit di Indonesia belum sepenuhnya aman dari tangan-tangan jahil atau pelaku kejahatan kartu kredit. 

Kaus PornoGrafi

"ANALISA KASUS CYBERCRIME PORNOGRAFI(PENYEBARAN VIDEO PORNO ARIEL PETERPAN)"

    Maraknya kasus video porno Ariel “Peterpan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video tersebut di unggah di internet. Sejak Juni 2010 Kasus ini benar - benar meledak hingga menjadi trending topic di twitter .Nama Ariel Peterpan diplesetkan oleh sebagian netter menjadi Ariel Peterporn (Porn = Porno). Dikarenakan kasus ini benar-benar membahayakan keselamatan negara (generasi muda) maka hakim dengan berani mengambil terobosan keputusan. Hukum dibuat untuk menciptakan keteraturan berdasarkan hukum pidana (tertulis) dan hukum tidak tertulis (norma-sosial).
            Terdakwa Ariel Peterpan dengan sengaja menyebarkan video porno yang dibuatnya sendiri dengan menunjukkan kepada rekan-rekannya. Terdakwa Ariel Peterpan memberi peluang pada Reza (Redjoy) editor musiknya untuk menyalin isi hardisk file video porno. Selanjutnya Redjoy memberikan video porno Ariel Peterpan pada Anggit. Sehingga dapat disimpulkan ada kesengajaan penyebaran video porno yang dibuatnya sendiri.
            Terdakwa Ariel Peterpan tidak mengakui bahwa video porno itu diperankan oleh dirinya. Terdakwa Ariel Peterpan mengakui kalau hardisk yang disalin oleh Redjoy adalah miliknya. Ada kesengajaan dari Terdakwa Ariel Peterpan mendistribusikan video porno yang direkamnya sendiri dengan menunjukkan pada Redjoy.
            Hukuman untuk Terdakwa Ariel Peterpan adalah 3.5 tahun penjara plus denda 250 juta rupiah. Pengadilan banding hingga Mahkamah Agung tetap pada pendiriannya 3.5 tahun plus denda 250 juta.
Cyber pornography barangkali dapat diartikan sebagai penyebaran muatan pornografi melalui internet. Penyebarluasan muatan pornografi melalui internet tidak diatur secara khusus dalam KUHP. Dalam KUHP juga tidak dikenal istilah/kejahatan pornografi. Namun, ada pasal KUHP yang bisa dikenakan untuk perbuatan ini, yaitu pasal 282 KUHP mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.

CYBERSQUATTING dan TYPOSQUATTING

CYBERSQUATTING dan TYPOSQUATTING

Pada saat ini kejahatan serta kecurangan di dunia maya (cybernet) sangat sering terjadi, salah satunya adalah  CYBERSQUATTING dan TYPOSQUATTING. Kecurangan ini dilakukan oleh pihak-pihak yang sebenarnya cerdas melihat situasi serta paham akan meraih keuntungan dengan adanya media internet sebagai tempat promosi bisnis.
Cybersquatting (penyerobotan Domain Name) adalah kejahatan  yang dilakukan dengan cara  mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal.
Adapun penyerobotan nama domain yaitu dengan mendaftarkan situs dengan memakai nama atau merek orang lain secara tanpa hak sebelum pemilik yang sah mendaftarkan, kemudian berusaha untuk menawarkan situs tersebut kepada orang atau pemilik merek yang bersangkutan dengan harga yang sangat tinggi. (Brian Firtzgerald et.al, 1998, hal.5) Makarim mendefinisikan penyerobotan nama domain adalah tindakan seseorang (yang tidak berhak atau bukan pemilik nama sebenarnya) mendahului mendaftarkan nama-nama yang populer yang diketahuinya dengan tujuan untuk menjual kembali kepada pihak yang berkepentingan atas nama tersebut diatas harga perolehannya.(Edmon Makarim,2001. h.24). Kegiatan ini mirip seperti calo-calo karcis.

CyberCrime lemah Hukum

CyberCrime masih Lolos Oleh HUKUM

Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Brigadir Jenderal Polisi Raden Nata Kesuma mengakui banyak kasus kejahatan dunia maya (cyber crime) yang lolos dari jeratan Undang-Undang No. 11/2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, karena kurangnya pemahaman terhadap UU ini.
"Sebenarnya, banyak kejahatan dunia maya yang dapat dijerat UU ini, tetapi karena ketidakpahaman penegak hukum, tidak sedikit yang lolos dari UU tersebut," kata Raden Nata Kesuma, dalam jumpa pers seusai seminar Sosialisasi dan Implementasi UU ITE, di Pontianak, Kamis (24/7).
Ia mengatakan, untuk menjerat pelaku kejahatan dunia maya harus ada persamaan persepsi dari ketiga aparatur hukum, antara penyidik, penuntut umum, dan hakim sehingga pelaku tidak bisa bebas begitu saja ketika diajukan ke pengadilan.

Tips Menghindari CyberStalker

Tips menghindari Cyberstalker

Nih gan, ane kasih tips aman dalam online biar gak kena stalking. Selamat membaca



  • Jaga Jarak Aman
    Tak semua yang ada di dunia online adalah sesuatu yang nyata. Begitu mudah menyembunyikan identitas di dunia tersebut, jadi dengan mudahnya seseorang bisa tertipu. Jangan cepat tergiur dengan foto-foto manis atau seksinya si dia. Maaf, apa yang ada difoto lebih sering berbeda dengan yang nyata Sama halnya dengan dunia online itu sendiri!

UU ITE Carding

Sebelum lahirnya UU No.11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) yang disahkan pada tanggal 25 Maret 2008, penyidik Polri harus menggunakan pasal-pasal di dalam KUHP seperti pasal pencurian, pemalsuan dan penggelapan untuk menjerat para carder, dan ini jelas menimbulkan berbagai kesulitan dalam pembuktiannya karena mengingat karakteristik dari cyber crime sebagaimana telah disebutkan di atas yang terjadi secara nonfisik dan lintas negara.

Di Indonesia, carding dikategorikan sebagai kejahatan pencurian, yang dimana pengertian Pencurian menurut hukum beserta unsur-unsurnya dirumuskan dalam pasal 362 KHUP yaitu:
 "Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah".

UU ITE Hacking And Cracking

Indonesia telah memiliki undang-undang khusus yang membahas tentang cybercrime, yaitu UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). UUITE mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet.
UU ITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.Di dalam UU ITE membahas masalah hacking terutama tentang akses ke komputer orang lain tanpa izin. Hal tersebut diatur dalam pasar 30 dan pasal 46 mengenai hukuman yang akan diterima. Berikut ini isi dari pasal tersebut:

UU ITE



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
 
a. bahwa pembangunan nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggapterhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat;
b. bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesiasebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehinggamengharuskan dibentuknya pengaturan mengenaipengelolaan Informasi dan Transaksi Elektronik di tingkatnasional sehingga pembangunan Teknologi Informasi dapatdilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruhlapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa;
c. bahwa perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahankegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah memengaruhi lahirnya bentuk¬bentuk perbuatan hukum baru;

Senin, 15 Juni 2015

FUNGSI CyberLAw

Cyber Law

Cyber Law adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyber law merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.

Cyber law merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu negara tertentu, dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat negara tersebut. Jadi, setiap negara mempunyai cyber law tersendiri.

Propesionallisme kerja di BIDANG IT

Etika berhubungan dengan perilaku manusia. Manusia itu yakin dan wajib berbuat baik dan menghindari  yang jahat. Oleh karena itu dalam etika mempermasalahkan hal-hal seperti:  apakah yang disebut baik itu,  apakah yang buruk itu, apakah ukuran baik dan buruk itu, apakah suara batin itu, mengapa orang terikat pada kesusilaan.
Profesionalisme adalah suatu kemampuan yang dianggap berbeda dalam menjalankan suatu pekerjaan . Profesionalisme  dapat diartikan juga dengan suatu keahlian dalam penanganan suatu masalah atau pekerjaan dengan hasil yang maksimal dikarenakan telah menguasai bidang yang dijalankan tersebut.

Pengenalan CyberLaw

Cyberlaw atau dalam bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai hukum cyber (atau nama lain yang biasa dipergunakan, yaitu hukum sistem informasi) bukanlah suatu produk baru yang meramaikan istilah dalam dunia teknologi informasi. Seperti halnya kehidupan fisik kita, di dunia nyata, di mana terjadi pelanggaran terhadap hak orang lain, maka muncul suatu undang-undang beserta dengan rentetan pasal-pasal dan ayat-ayat yang berisi kalimat-kalimat yang melegitimasi bahwa suatu pelanggaran tersebut dinyatakan salah dan harus diberi ganjaran sebagai akibat dari usaha-usaha pelanggaran tersebut.

Sejarah CyberCrime

Sejarah cybercrime

Cyber crime terjadi bermula dari kegiatan hacking yang telah ada lebih dari satu abad. Pada tahun 1870-an, beberapa remaja telah merusak system telepon baru Negara dengan merubah otoritas. Berikut akan ditunjukan seberapa sibuknya para hacker telah ada selama 35 tahun terakhir. Awal 1960 fasilitas universitas dengan kerangka utama computer yang besar, seperti laboratorium kepintaran buatan (arti ficial intel ligence) MIT, menjadi tahap percobaan bagi para hacker. Pada awalnya, kata “ hacker” berarti positif untuk seorang yang menguasai computer yang dapat membuat

Kasus HACKING DAN CRACKING

 Kasus hacking dan cracking di Indonesia
  1. Pada hari Sabtu, 17 April 2004, Dani Firmansyah, konsultan Teknologi Informasi (TI) PT Danareksa di Jakarta  berhasil membobol situs milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) di http://tnp.kpu.go.id dan berhasil melakukan perubahan pada seluruh nama partai disitus TNP KPU pada jam 11:24:16 sampai dengan 11:34:27. Perubahan ini menyebabkan nama partai yang tampil pada situs yang diakses oleh publik, seusai Pemilu Legislatif lalu, berubah menjadi nama-nama lucu seperti Partai Jambu, Partai Kelereng, Partai Cucak Rowo, Partai Si Yoyo,Partai Mbah Jambon, Partai Kolor Ijo, dan lain sebagainya. Dani menggunakan teknik SQL Injection(pada dasarnya teknik tersebut adalah dengan cara mengetikkan string atau perintah tertentu di address bar browser) untuk menjebol situs KPU. Kemudian Dani tertangkap pada hari  Kamis, 22 April 2004. Dan sidang kasus pembobolan situs TNP Komisi Pemilihan Umum (KPU) digelar Senin(16/8/2004). 

Kasus Kasus Carding di Indonesia

Akhir-akhir ini kejahatan Carding atau penyalahgunaan Kartu Kredit semakin marak, termasuk di Indonesia.
Berikut ini beberapa contoh kasus Carding yang pernah terjadi di Indonesia:

• Kasus terbaru kejahatan Carding terjadi pada Maret 2013 yang lalu. Sejumlah data nasabah kartu kredit maupun debit dari berbagai bank dicuri saat bertransaksi di gerai The Body Shop Indonesia. Sumber Tempo mengatakan, data curian tersebut digunakan untuk membuat kartu duplikat yang ditransaksikan di Meksiko dan Amerika Serikat.

Data yang dicuri berasal dari berbagai bank, di antaranya Bank Mandiri dan Bank BCA. Menurut Direktur Micro and Retail Banking Bank Mandiri, Budi Gunadi Sadikin, pihaknya menemukan puluhan nasabah kartu kredit dan debit yang datanya dicuri. Adapun transaksi yang dilakukan dengan data curian ini ditaksir hingga ratusan juta rupiah.

kasus Cybersquatting

Kasus – kasus cybersquatting di dunia

1.     Facebook (2013)
Pernahkan anda bayangkan masuk ke facebook dengan tampilan homepage facebook yang biasa tetapi di address bar browser tertulis gacebook.com atau anda keheranan dengan tampilan  “Anda adalah pengunjung ke 1 juta, silahkan ambil hadiah anda” pada facebook padahal anda tidak sadar mengetikan “ffacebook.com” pada browser anda? Account dan privasi anda terancam karena salah mengetikan kata “facebook” atau gara-gara jari licin dan gendut anda.  Begitulah praktik dari typosquatting dimana, typosquatter  ini mendaftarkan nama-nama salah ketik dari suatu domain terkenal dengan harapan mereka dapat memeras uang dari kesalahan ketik para pengguna tersebut.
Dalam kasus facebook ini ada 105 nama domain dengan 10 pemilik domain dan satu perusahaan yang seperti coba “menguangkan” domain facebook . pengadilan di California memberi ganti rugi $2.8 juta dolar kepada facebook dibawah Anticybersquatting Consumer Protection Act (ACPA)

kasus cybertalking

Contoh kasus ini terjadi dikalangan artis dan pejabat, dibawah ini dipaparkan kejelasan kasusnya.
Pengacara kondang dan juga suami dari artis NIA DANIATI ini bermasalah dengan hukum dan terancam masuk penjara meskipun dia ahli hukum karena telah menghina wakil gubernur DKI JAKARTA Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melalui sosial media seperti Twitter. Farhat mempermasalahkan penjualan plat mobil pribadi B 2 DKI yang dijual oleh polisi kepada orang umum. Namun sayangnya cara farhat mengkritik ahok dengan sangat tidak simpatik dan terkesan berbau SARA terhadap pejabat daerah terutama wakil kepala daerah. Dibawah ini kicauan farhat abbas di twitter :