Sebelum lahirnya UU No.11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika
(ITE) yang disahkan pada tanggal 25 Maret 2008, penyidik Polri harus
menggunakan pasal-pasal di dalam KUHP seperti pasal pencurian, pemalsuan
dan penggelapan untuk menjerat para carder, dan ini jelas menimbulkan
berbagai kesulitan dalam pembuktiannya karena mengingat karakteristik
dari cyber crime sebagaimana telah disebutkan di atas yang terjadi
secara nonfisik dan lintas negara.
Di Indonesia, carding dikategorikan sebagai kejahatan pencurian, yang
dimana pengertian Pencurian menurut hukum beserta unsur-unsurnya
dirumuskan dalam pasal 362 KHUP yaitu:
"Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian
milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,
diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau
denda paling banyak sembilan ratus rupiah".
Untuk menangani kasus carding diterapkan Pasal 362 KUHP yang dikenakan
untuk kasus carding dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit milik orang
lain walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor kartunya saja yang
diambil dengan menggunakan software card generator di Internet untuk
melakukan transaksi di e-commerce. Setelah dilakukan transaksi dan
barang dikirimkan, kemudian penjual yang ingin mencairkan uangnya di
bank ternyata ditolak karena pemilik kartu bukanlah orang yang melakukan
transaksi.
Setelah lahirnya UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, khusus kasus carding dapat
dijerat dengan menggunakan pasal 31 ayat 1 dan 2 yang membahas tentang
hacking. Karena dalam salah satu langkah untuk mendapatkan nomor kartu
kredit carder sering melakukan hacking ke situs-situs resmi lembaga
penyedia kartu kredit untuk menembus sistem pengamannya dan mencuri
nomor-nomor kartu tersebut.
Bunyi pasal 31 yang menerangkan tentang perbuatan yang dianggap melawan hukum menurut UU ITE berupa illegal access:
Pasal 31 ayat 1: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi
elektronika dan atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan atau
sistem elektronik secara tertentu milik orang lain."
Pasal 31 ayat 2: "Setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak atau
melawan hukum melakukan intersepsi atau transmisi elektronik dan atau
dokumen elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke dan di dalam
suatu komputer dan atau sistem elektronik tertentu milik orang lain,
baik yang tidak menyebabkan perubahan, penghilangan dan atau penghentian
informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang ditransmisikan.”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar